DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Susilawati beru Sembiring Melalui Kuasa Hukum Membuat Hak Jawab atas Berita berjudul “Rasita beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati beru Sembiring Menjadi Tersangka”

BeritaNasional.ID, Langkat – Berita tersebut dimuat di media ini,dengan tautan, https://beritanasional.id/rasita-beru-ginting-menjadi-tahanan-rumah-dan-susilawati-beru-sembiring-menjadi-tersangka/

Berikut ini adalah hak jawab yang dikirim kuasa hukum Susilawati br Sembiring ke Media beritanasional.id:

Perihal : Hak Jawab
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama serta Kepentingan Hukum :

SUSILAWATI BR SEMBIRING, Perempuan, Umur 43 Tahun, Lahir di Besilam tanggal 01 Juli 1978, Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat tempat tinggal di Dsn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Lembasah, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2021 (terlampir);

Bahwa mengacu kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab dan memenuhi hak jawab klien kami sebagai objek yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Media Online beritanasional.id, dengan judul “Rasita Beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati Beru Sembiring Menjadi Tersangka” Kode Penulis (Reza), terbit hari Jum’at, tanggal 13 Agustus 2021, dengan link berita :
https://beritanasional.id/rasita-beru-ginting-menjadi-tahanan-rumah-dan-susilawati-beru- sembiring-menjadi-tersangka/; disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa pada Judul berita tersebut, wartawan saudara menuliskan kalimat : “Rasita Beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati Beru Sembiring Menjadi Tersangka”
2. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, tanggal 13 Agustus 2021 (terlampir), pada bagian “MENETAPKAN”, sama sekali tidak ada kalimat bahwa klien kami sebagai Tersangka, yang ada adalah kalimat :

MENETAPKAN :

Memerintahkan Penyidik malalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan Penyidikan terhadap Saksi bernama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor : 405/Pid.B/2021/Pn Stb, Terdakwa an. Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting, dkk;

3. Bahwa wartawan saudara diduga telah menulis berita yang judulnya memfitnah dan menghakimi klien kami berdasarkan Prasangka yang kurang baik dan menekankan sesuatu sebelum mengetahui secara jelas dan hal ini bertentangan dengan Pasal 8 dan pasal 3 huruf © dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

4. Bahwa wartawan Saudara juga telah menyajikan berita yang diduga tidak Akurat, Objektif serta beritikad buruk dan ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan yang dimaksud Pasal 1 Huruf (b) dan (c) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik;

5. Bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, jelas disebutkan bahwa “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.

6. Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa wartawan saudara dalam membuat dan menerbitkan pemberitaan tidak mempedomani Pasal 1 huruf (b) dan pasal 3 huruf (a) dan (d) Lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlahlah wajar dan beralasan hukum jika klien kami meminta kesediaan saudara untuk segera menerbitkan hak jawab ini serta mencabut berita tersebut sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor : 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik dan Angka 13 (tigabelas) huruf b, d dan f Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab;

Demikian hak jawab ini diajukan dan terima kasih.

SUSILAWATI BR SEMBIRING,

Togar Lubis, S.H., M.H.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button