DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

Rasita Beru Ginting Menjadi Tahanan Rumah dan Susilawati Beru Sembiring Menjadi Tersangka

BeritaNasional.ID, Langkat – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perkara dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat, dengan agenda A de Charge (saksi meringankan) yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting.

Pada persidangan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat itu, As’ad mengatakan, atas dasar permohonan terdakwa yang diwakili PH-nya dalam persidangan pada 10 Agustus 2021, agar saksi Susilawati ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sesuai Pasal 242 KUHP.

#Pasal 242 KUHP

“Setelah majelis hakim mempelajari secara baik seksama permohonan PH para terdakwa, dihubungkan dengan berita acara para saksi di persidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, menurut Pasal 242 KUHAP,” kata Ketua PN Stabat itu.

Selanjutnya, As’ad memerintahkan penyidik, melalui JPU Kejari Langkat untuk melakukan penyidikan saksi Susilawati. “Diperintahkan untuk melakukan penyidikan, sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu. Ditetapkan di Stabat pada 13 Agustus 2021,” kata As’ad.(Reza)

Catatan Redaksi :
Berita di atas dinilai oleh Dewan Pers dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Pengadu telah diberikan hak jawab sebagaimana link berita di bawah ini :
https://beritanasional.id/hak-jawab-susilawati-br-sembiring-pasca-diterbitkannya-risalah-penyelesaian-dewan-pers/

Sebelum diadukan ke Dewan Pers, Redaksi BeritaNasional.ID juga telah menerima Hak Jawab dari Pengadu, dimana Hak Jawab Tersebut telah diunggah sebagaimana link dibawah ini :

https://beritanasional.id/susilawati-beru-sembiring-melalui-kuasa-hukumnya-membuat-hak-jawab-di-judul-berita-rasita-beru-ginting-menjadi-tahanan-rumah-dan-susilawati-beru-sembiring-menjadi-tersangka/

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button