CitizenDaerah

Tahapan Pilkada Kabupaten Malang Diundur

Tahapan Pilkada Kabupaten Malang Diundur

BeritaNasional.ID, MALANG – Dengan merebaknya Virus Corona atau  Covid-19, di Indonesia, telah mempengaruhi jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 ini.

“Untuk tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang  diundur,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Kamis 26/3/20 melalui via telepon.

Penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut ,menurut Anis, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE KPU RI) No. 8/ Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

“Memang Ini berkaitan dengan upaya secara bersama-sama intuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19,” jelasnya.

Jika berdasarkan SE KPU RI No. 8/ Tahun 2020, menurut Anis, ada beberapa tahapan yang dilakukan penundaan oleh KPU Kabupaten Malang.

“Isi daripada dalam Surat Edaran  tersebut, ada beberapa poin yang ditunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan ferifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” terangnya.

Untuk PPS yang sudah dilantik, masa kerjanya akan ditunda, dan yang belum dilantik, pelaksanaannya harus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat.

“Tentunya dengan demikian, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda,” tandasnya.(Hamzah).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button