Daerah

Tak Butuh 3 Hari, Polda Jambi Ungkap Pembunuhan Sadis Pemilik Pajero di Talang Bakung

BeritaNasional.ID, JAMBI – Kasus pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku ditangkap kurang dari 72 jam pasca kejadian.

Pelaku bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Sumatera Selatan. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan membekuknya di sebuah rumah kos di Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, pada Senin malam (6 Oktober 2025) sekitar pukul 23.13 WIB.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, dijelaskan bahwa penangkapan cepat tersebut tak bisa dilepaskan dari kerja sama tim, bantuan masyarakat, serta penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam identifikasi pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, ia mengawali aksinya dengan menghubungi korban lewat WhatsApp setelah melihat postingan korban yang menjual kendaraan. Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan mendatangi kediaman korban di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk membicarakan harga.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke lokasi dengan dalih melakukan test drive. Ketika korban menolak menyerahkan kunci, pelaku langsung menyerang dari belakang menggunakan batang kayu, memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di dekat kamar tidur. Setelah itu, pelaku membawa kabur kunci mobil, BPKB, ponsel korban, dan mobil Pajero putih milik korban.

Untuk mengaburkan jejak, pelaku membuang ponsel korban dan melepas pelat nomor asli AD 77 RA, kemudian menggantinya dengan pelat palsu B 2682 SJH di sekitar Bandara Jambi. Pelaku lalu kabur menuju Sumatera Selatan.

Upaya pengejaran intensif dilakukan tim kepolisian selama tiga hari. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti: mobil Pajero putih korban, jaket hitam, sepatu coklat, dua ponsel, STNK dan kunci mobil, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melarikan diri.

Pelaku kini mendekam di Mapolda Jambi dengan jeratan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan kematian. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri apakah pelaku bertindak sendiri atau bagian dari jaringan.

(JO)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button