SumateraSumatera Utara

Tangkap Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur, Polda Sumut : Proses Hukum!

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT – Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak dibawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas akan tetap diproses secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).

“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak dibawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

“Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya.

Hadi juga menyebutkan Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

“Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

(Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button