Nasional

Tanyakan Status, “ Siapa Jadi Tersangka “

Massa dari Jambi, lakukan unjuk rasa di Kejagung, Jakarta. Foto- LSM Mappan

Jambi, BeritaNasional.ID –Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Mappan Jambi, Senin (24/5/2021) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Mereka pertanyakan kepada pihak Kejagung, siapa saksi yang dijadikan tersangka dari hasil pemeriksaan, atas kasus Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) Batu Bara di Sarolangun.

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, sebulan yang lalu, tepatnya pada hari Kamis (29/4/2021) melakukan gelar perkara Peralihan pengelolaan lahan Tambang Batubara seluas 400 hektar, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Namun, hingga aksi unjuk rasa itu dilakukan, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI, belum lagi mengumumkan, siapa yang terlibat jadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Kasus ini merupakan salah-satu dari 16 kasus yang mangkrak, sejak tahun 2017. baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Atas perintah Kepala Kejaksaan Agung RI, untuk memeriksa kembali kasus dugaan korupsi jual-beli saham IUP Batu Bara ini, di Sarolangun, Jambi, karena ada indikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar.

Tambang Batu Bara seluas 400 hektar ini adalah milik PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN, PT. Aneka Tambang Tbk (PT Antam), melalui Surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/ 2010, tertanggal 18 November 2010,  pengelolaannya dialihkan kepada PT Tamarona Mas International (PT.TMI).

Pada 7 Januari 2019, Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara ini,  yakni MH, selaku Komisaris PT TMI. BM, selaku Direktur Utama PT ICR. MT, selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT CTSP. ATY, selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW, selaku Senior Manager CSD PT Antam. Akhirnya, enam orang ini ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Setelah Kasus ini dilimpahkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, pada 24 Maret 2021 lalu, disertai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasil dari keterangan beberapa orang saksi, diantaranya ; HW, selaku Direktur Operasional PT Antam. DM, selaku Senior Manager Legal PT Antam dan LW, mantan Legal PT Antam, termasuk  Cek Endra, pada tahun 2008, ketika itu ia menjabat sebagai Bupati Sarolangun. Kejagung Perintahkan Gelar Perkara.

Untuk membuktikan, ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam- hal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara. Antara PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dengan PT Citra Toba Sukses Perkasa, yang membeli saham, dari PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) itu, Jaksa masih melakukan pendalaman.

“ Keterangan para Saksi-saksi yang diperiksa, sengaja dikumpulkan, untuk  mengetahui bukti dan fakta hukum, ada atau tidaknya, terjadinya tindak pidana, sebagaimana unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eben Ezer.

“Kita majukan ekspose kasus IUP Batu Bara Sarolangun di Kamis (29/4/2021) ini, agar kasus besar tahun 2017 ini cepat diteliti kembali oleh penyidik, dan memang masih layak untuk dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu telah menimbulkan kerugian negara cukup besar,” kata Penyidik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Detri/ Djohan Chaniago).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button