Tatib DPRD Kabupaten Banyuwangi Akan Dikonsultasikan Ke Pemprov Jatim
BeritaNasional.ID, BANYUWANGI JATIM – Setelah membahas Tata Tertib (Tatib), Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Banyuwangi melanjutkan menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD.
Tidak tanggung-tanggung, Panja DPRD Banyuwangi menetapkan 22 Bab dan 170 Pasal dalam rancangan tersebut. Untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD, harus difasilitasi terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Timur.
Wakil Ketua Panja, Ficky Septalinda mengatakan, Tatib yang disepakati tidak jauh beda dengan Tatib DPRD periode sebelumnya. Hanya ada beberapa pasal dilakukan penyempurnaan, menyesuaikan dengan kondisi dan usulan anggota DPRD.
“Setelah Panja membahas Tatib, selanjutnya akan kita serahkan kepada pimpinan. Kemudian pimpinan membawanya ke Gubernur Jatim untuk difasilitasi,” kata Ficky, sapaannya, Rabu (11/09/2024).
Setelah Tatib ditetapkan, lanjut politisi PDIP ini, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Baru setelah itu, wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya sesuai Tusinya.
Ditambahkan, kronologinya, setelah Panja membuat Tatib, lalu disahkan dapat paripurna. Setelah mendapat pengesahan dari legislator, Tatib tersebut dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Panja DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan Tatib secara maraton usai pelantikan. Selama pembahasan, banyak masukan Tatib baru, terutama anggota DPRD baru yang berusia muda.
Pihaknya berharap, dengan pembahasan Tatib, AKD bisa segera terbentuk. Sebab, AKD menjadi saluran kerja wakil rakyat dalam bertugas. AKD terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK). (FA/Adv/Bernas)