Sumatera

Tekab 308 Polres dan Polsek Jabung Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG —  Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Tekab Polsek Jabung, Tekab Polsek Pasir Sakti dan Tekab Polsek Jepara berhasil amankan dua tersangka berinisial S,(28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung diduga pelaku pencurian Sepeda Motor,(R2), kedua tersangka diamankan tim, Gabungan Tekab 308 Polres saat sedang berada di Desa Srimino Sari Kec Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” Jum’at, (22/07/22).

Setelah kedua tersangka diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Honda Beat Street Nopol : BE 2734 NCP milik korban Anyring Tyas Asin warga Desa Adi Luhur ,Jabung Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS, dan Kapolsek Jabung Iptu Rudi.S.SH.MH, mengatakan tim Tekab 308 Polres berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial S,(28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung keduanya diduga pelaku pencurian Sepeda Motor,(R2), milik korban Anyring Tyas Asin warga Desa Adi Luhur ,Jabung Lampung Timur,” ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres berdasarkan informasi yang dihimpun petugas Satuan Reskrim Tekab 308 Polres Lampung Timur, bersama Polsek Jabung yang menyelidiki peristiwa tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka pelaku pencurian Sepeda Motor.

Pada saat akan diamankan pelaku pencurian tidak mengindahkan petugas justru melarikan diri, takut kehilangan buruan petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Dijelaskan pelaku melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban saat diparkir di teras rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian keseluruhan di tafsir sebesar Rp. 19.000.000,- ( Sembilan Belas juta rupiah ),” pungkasnya. ( *)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button