DaerahEkonomiHeadline

Sosialisasi Pergub, Pemprov NTT Resmi Melarang Perusahaan Swasta Mengirim Rumput Laut Keluar Daerah

BeritaNasional.ID-kupang NTT-, Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot produktivitas rumput laut di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Salah satu langkahnya dengan aktif memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait produksi rumput laut menggunakan sistem kultur jaringan.

Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur yang antara lain melarang penjualan rumput laut ke luar wilayah provinsi. Hal ini terungkap dalam sosialisasi Pergub nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT, Kamis 21 Juli 2022, di Aula Kantor Kecamatan Semau Selatan.

Sosialisasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT ini menghadirkan tiga pimpinan pabrik rumput laut. Kegiatan yang juga dihadiri Camat Semau, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas ini, melibatkan sejumlah petani rumput laut yang ada di wilayah kecamatan Semau Selatan.

“Hari ini kami sosialisasi Pergub yang mengatur tentang hasil perikanan, tapi lebih fokus kepada rumput laut. Dimana dalam pasal 15 ayat 3 dari keputusan gubernur itu melarang penjualan rumput laut ke luar NTT,” jelas Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Anakletus Tese S. Pi.

Menurutnya, di NTT hanya tiga pabrik yang punya legalitas sebagai pembeli semua hasil rumput laut. Salah satunya berada di Sumba TImur yakni PT ASTIL, PT Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten, kecamatan, maupun desa bisa mendukung budidaya petani untuk mendapatkan produk yang lebih banyak dengan harga cukup bagus.

Ia menyebut, harga ini nantinya akan ditentukan oleh pemerintah provinsi. Harga nantinya berdasarkan SK kepala dinas setelah mencermati perbedaan harga yang terjadi di lapangan dengan tetap berpatokan harga nasional. “Kami akan menyampaikan informasi harga yang diberlakukan sama pada semua wilayah di seluruh NTT. Harga komoditi ini baik di Timor, Flores, Alor, Rote, Sumba, dan Sabu akan seragam. Para pengumpul hanya bisa menjualnya di daerah NTT,” tuturnya.

Tujuan Pergub ini, kata dia lebih lanjut, untuk menghidupkan dan memberdayakan para petani rumput laut di NTT. Selain itu Pergub tersebut sebagai upaya proteksi terhadap produk yang dihasilkan dari bumi Flobamora agar tidak jadi merk dagang daerah lain.

Seperti yang terjadi selama ini, banyak hasil rumput laut dari NTT yang dijual ke luar dan kemudian dilabeli dengan nama daerah lain seperti Makassar. “Dampak positif lain, karena produknya berasal dari NTT dan diolah di sini, membuka lapangan kerja bagi warga NTT. Keuntungan lain, ada retribusi untuk pemerintah provinsi dalam bentuk pajak bagi negara,” tukasnya pula.

Ia berharap, dengan sosialisasi ini semua lembaga dan instansi yang berkepentingan agar dapat mengendalikan retribusi ini mengingat luasnya wilayah NTT. Kontrol ini penting karena banyaknya pantai, baik yang memiliki pelabuhan maupun yang tidak memiliki pelabuhan resmi.

Hal ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penjualan ke luar daerah NTT secara liar. Tujuannya satu, agar harga tetap dipertahankan untuk memberdayakan petani rumput laut, sekaligus menguntungkan pengumpul, serta menghidupkan pabrik yang ada di wilayah NTT.

Dikatakan, seluruh hasil rumput laut yang dibeli oleh pengumpul dan pengepul akan ditampung. “Harga rumput laut sekarang sudah di atas 30 ribu, namun kualitas harus tetap dijaga, baik keberhasilan maupun kadar airnya. Tidak boleh disiram air laut saat hendak dijual hanya untuk menaikkan beratnya,” katanya.

Pasalnya, ketika sampai di pabrik, rumput laut ini akan diperiksa selama dua jam di laboratorium untuk menakar kadar airnya. Jika ditemui kadar airnya di atas 38 persen, otomatis akan dikenakan potongan harga.

Ia menuturkan,  terdapat dua jenis rumput laut yang dibudidayakan warga, berwarna hijau dan coklat. Berdasarkan hasil diskusi dengan para petani rumput laut, harga jual kedua jenis ini sama bagus. “Jika nanti ada bibit yang lebih unggul lagi hasil kajian dari daerah lain, provinsi dan pusat, kita tinggal mengikuti saja,” paparnya.

Adapun Kajian dari Pergub tersebut yakni;

Ada 3 Pabrik pengolahan Rumput Laut di Nusa Tenggara Timur:

1. PT. ALGAE SUMBA TIMUR LESTARI
2. PT. ROTE KARAGINAN NUSANTARA
3. CV. AGAR KEMBANG

1. Ada 2 Pabrik Pengolahan Rumput Laut Yang Ada di 2 Lokasi yang terpisah mampu menampung dan membeli seluruh hasil Produksi Rumput Laut kering yang dihasilkan  Oleh Pembudidaya melalui pengumpul/pengepul.

2. Khusus CV. Agar Kembang menerima Rumput Laut basah namun akan selalu membantu menginformasikan kepada dua pabrik pengolahan untuk membeli jika  ada yang sudah tersedia oleh pengumpul/pengepul.

PERAN PABRIK PENGOLAHAN RUMPUT LAUT

1. Pihak pabrik pengolahan rumput laut wajib menerima seluruh bahan baku rumput laut yang dijual dari pembudidaya dan pengumpul/pengepul rumput laut dari kabupaten/kota se Provinsi Nusa tenggara timur.

2. Wajib membayar pajak/Retribusi
3. Wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal
4. Wajib membuat perjanjian kerja sama antara pihak pabrik dengan pengumpul/pengepul

PERAN PEMBUDIDAYA DAN PENGUMPUL/PENGEPUL RUMPUT LAUT

1. pembudidaya dan pengumpul/ pengepul rumput laut dilarang untuk melakukan pendistribusian antar pulau seluruh bahan baku rumput laut keluar dari Provinsi Nusa tenggara timur

2. Melakukan seleksi bahan baku rumput laut dengan kadar air maksimum 38% dan kotor maksimum 2%

3. Pembudidaya wajib melakukan pola budidaya untuk peningkatan produksi rumput laut

4. Pasca panen (penjemuran dan tetap jaga kebersihan) untuk mempertahankan kualitas rumput laut

Sanksi diberikan jika tidak melaksanakan peraturan Gubernur NTT sebagai berikut:

1. Sanksi bagi pihak pabrik:
Sanksi yang diberikan kepada pihak pabrik pengolahan rumput laut berupa denda sebesar 100% dari penetapan harga standar bahan baku rumput laut dan jumlah bahan baku yang tersedia: dan dinas kelautan dan perikanan provinsi Nusa tenggara timur akan mencabut surat ijin usaha (SIUP) pengumpul, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta sertifikat kelayakan pengolahan (SKP);

2. Sanksi bagi pembudidaya dan pengumpul/pengepul;
Sanksi yang diberikan kepada pengumpul/pengepul rumput laut yang tidak melakukan penjualan kepada pabrik pengolahan rumput laut dan masi saja melakukan pengiriman antar pulau maka akan diberi berupa denda sebesar 100% dari penetapan standar harga bahan baku rumput laut: dan dinas kelautan dan dinas perikanan Provinsi Nusa tenggara Timur akan mencabut surat ijin usaha(SIUP) pengumpul, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor 39 tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan
Pada pasal 15 menjelaskan sebagai berikut:

(1). Dalam rangka meningkatkan nilai tambah komoditas hasil perikanan, pemerintah daerah membatasi jumlah bahan baku komoditas hasil perikanan yang akan didistribusikan.

(2). Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterapkan setelah melakukan pengkajian

(3). Dikecualikan terhadap komoditas hasil perikanan sebagaimana di maksud pada ayat (1), khusus untuk rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan di larang untuk diperdagangkan di luar daerah

Tujuan penetapan peraturan Gubernur Nusa tenggara timur sebagai berikut:

1, memberikan kepastian, dan kesinambungan dalam pemasaran dan perdagangan komoditas hasil perikanan;

2 memberikan kepastian dan stabilitas harga jual terhadap komoditas hasil perikanan;

3 memberikan perlindungan perolehan harga wajar produksi dan menghindari persaingan usaha tidak sehat;

4 meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar komoditas hasil perikanan;

5 mendorong dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing, komoditas  hasil perikanan, baik di dalam pasar negeri maupun ekspor

6 menyediakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha

7 meningkatkan pertumbuhan ekonomi
8 meningkatkan kesejahteraan masyarakat

PENETAPAN STANDAR HARGA RUMPUT LAUT

1 Harga rumput laut yang ditetapkan terendah dalam surat keputusan Kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT agar dalam kurun waktu tertentu terjadi over produksi dan harga rumput laut turun di bawah harga standar yang ditetapkan maka pihak pabrik tetap membeli rumput laut sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi NTT

2 Harga tertinggi: pihak pabrik dan pembudidaya maupun pengumpul/ pengepul dapat mengikuti harga yang ditetapkan oleh standar harga nasional atau harga yang beredar di tingkat lapangan pada saat bertransaksi.

PENERAPAN STANDAR HARGA RUMPUT LAUT

1 rumput laut basah: 2000
2 rumput laut E. Cottoni sakol (kering): 20000
3 rumput laut Spinosum (Kering): 1000
4 rumput laut sargasum (kering): 500.
Penerapan standar harga tersebut adalah Harga Eceran Terendah. Jadi apabila nanti terjadi over produksi maka pabrik wajib membeli dengan harga terendah tersebut seperti diatas.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button