ACEHPendidikan

Terapkan Aturan Siswa, MTsN 1 Aceh Tamiang Terkesan Diktator dan Tidak Siap Diri

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Terkait siswa larangan membawa Handphone, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Aceh Tamiang dinilai tidak profesional dan terkesan dipaksakan untuk larangan tersebut berjalan dan diktator. Hal itu ditegaskan oleh Wawan salah satu Wali Murid disekolah tersebut.

” Pada prinsipnya saya setuju akan penerapan larangan yang menjadi Tata Tertib untuk siswa tidak membawa Handphone. Tapi jangan dipaksakan dan terkesan diktator,” sebut Wawan orang tua dari siswa melalui siaran pers, Jumat (22/9/2022).

Menurut Wawan makna terkesan dipaksakan dan diktator, karena pihak Madrasah melalui Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Effendi sangat kaku dalam menjalan aturan Tata Tertib larangan siswa membawa Hp yang terhitung belum satu bulan tersebut dilakukan penindakan tersiswa yang berdampak pada orang tua wali murid.

” Coba bayangkan aturan ditetapkan pada tanggal 6 September 2022, dan ketika siswa ada bawa Hp seharus dilakukan pembinaan atau peringatan buka menyitaan dan baru dikembalikan saat Ujian Semester yaitu Desember mendatang. Ini lembaga pendidikan, jangan diktator,” tegas Wawan.

Wawan menyatakan pernyataan tersebut karena dirinya sebagai wali murid dan mengalami langsung karena anaknya membawa Hp.

“Anak saya bawa Hp dan disita Sebagai bentuk tanggungjawab orang tua, saya datang ke Madrasah untuk berkoordinasi atas kelalaian anak saya. Setelah tahu detail persoalan, saya mohon kebijakan kepada Kepala Sekolah,” ungkap Wawan.

Menurut Wawan, yang menjadi dasar dirinya meminta kebijakan tersebut adalah barunya penetapan seperti yang tertuang dalam larangan yang dishare di group WA Siswa/Wali Murid. Pada poin 3 menyatakan apabila Hp terjaring kembali setelah tanggal 6 September 2022 (Saat pengumuman ini di keluarkan) maka pihak Madrasah akan menyita Hp tersebut dan akan dikembalikan pada saat pembagian Raport (Bulan Juni dan Desember) segala resiko selama Hp dalam penyitaan tidak menjadi tanggungjawab pihak Madrasah.

” Madrasah ini lembaga pendidikan, kenapa dalam penerapan langsung kepenindakan. Seharusnya harus ada tahapan, edukasi dimana,” sebut Wawan.

Terkait dengan aturan Tata Tertib diatas dalam penerapannya apa perlu dilakukan penindakan dengan menyitaan Hp dan mengembalikan Hp yang disita setelah ujian semester, sementara aturan ini baru ditetapkan pada tanggal 6 September lalu.

Kepala MTsN 1 Aceh Tamiang, Mirza Efendi dikomfirmasi, Jumat (22/9/2022) tidak menjawab apa yang dipertanyakan namun menjawab dengan kalimat seperti dibawa ini

” Bila ada itikad baik Bpk untuk konfirmasi pihak MTsN silahkan bapak datang ke madrasah kita selesaikan juga dgn baik2″ pesan Mirza melalui WhatsAppnya. (Tim Redaksi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button