Terbongkar! Jaringan Solar Subsidi untuk PETI, Polda Jambi Amankan 4 Mobil dan 7 Pelaku

BeritaNasional.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi nasional. Aparat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para sopir dan kernet, diketahui solar tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi. Solar subsidi itu rencananya akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi solar subsidi.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam melindungi hak masyarakat terhadap BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI. Polda Jambi akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi turut menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan BBM ilegal. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan kasus ini akan disampaikan pada rilis resmi berikutnya.



