DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Terbukti Korupsi Pembuatan Dokumen UKL UPL, Mantan Kepala DLH Situbondo Divonis 5,6 Tahun Penjara

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id _ Setelah menjalani proses yang cukup panjang, H Usman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang terlibat kasus korupsi menjadi dokumen UKL UPL pada tahun 2021, akhirnya dijatuhkan vonis selama 5,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, Darmanto ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, juga mewajibkan terdakwa H Usman untuk membayar uang denda sebesar Rp.200 juta subsider. Tervonis H Usman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.182 juta subsider 2,6 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Anton Sujarwo, mantan Kepala Bidang pada DLH dan terdakwa Siswadi, mantan staf DLH Kabupaten Situbondo, divonis selama 4,6 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar uang sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya terhadap tiga orang terdakwa itu, lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Situbondo. Sebab, pada sidang sebelumnya, H Usman dituntut 6,6 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Anton dan Siswadi, dituntut 5,6 tahun penjara.

Mengutip putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.676 juta yang dibacakan oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa para terbukti dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.

Dalam membacakan putusan tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, jika tiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan yang meringankan para tervonis yakni berkelakuan baik dan koperatif dalam persidangan dan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa H Usman kami jatuhkan vonis 5,6 tahun, sedangkan dua terdakwa yang lain, yakni Anton Sujarwo dan Siswadi, kami jatuhkan vonis 4,6 tahun kurungan penjara,” kata ketua majelis hakim Darwanto, saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Surabaya.

Kendati vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan dua JPU Kejari Situbondo menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, meski putusan masing-masing terdakwa lebih rendah satu tahun,” jelas Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Pidsus Nyoman Wasita Siregar.
Publisher :Heru Hartanto
Pewarta :As’ad Zuhaidi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button