Terciduk Curi Berondolan Sawit Dikebun PT.SIR, Pelaku Diamankan Polsek Tualang
BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Terciduk mencuri brondolan sawit sebanyak 3 karung goni dikebun milik PT. SIR (Surya Intisari Raya) pada Minggu(5/11/23), pelaku Inisial BI(27)Tahun warga Kampung Maredan Barat diamankan di Mapolsek Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
PT.SIR diduga merugi sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) akibat ulah pelaku BI(27) yang beraksi bersama satu orang rekannya berinisial D yang kini berstatus DPO, diketahui BI(27) dan D(DPO) beraksi dilokasi Kampung Maredan Barat, Blok E-25 Afdeling2 Perkebunan PT. SIR.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit oleh unit Reskrim Polsek Tualang.
“Dari pelaku didapati 3 karung brondolan buah kelapa sawit diarea kebun PT. SIR dan 3 karung brondolan buah kelapa sawit di lahan atau kebun kelapa sawit masyarakat yang telah dilansir oleh pelaku sebelum ditangkap,” ujar KOMPOL Arry Prasetyo.
Kapolsek Tualang, KOMPOL Arry Prasetyo juga menambahkan satu unit sepeda motor honda green dengan keadaan tanpa body alias trondol dan berserta satu buah keranjang besi turut disita menjadi Barang bukti.
“Pelaku dan Barang bukti diserahkan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana atau Pasal 55 Huruf d Jo Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujar KOMPOL Arry Prasetyo.(AL/BERNAS)