DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

Terdakwa Penipuan Rp 7 M Sidang Perdana di PN Situbondo Secara Online

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Kasus dugaan penipuan sebesar Rp 7 miliar yang dilakukan Kristin Halim mulai disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/8/2023).

Agenda dalam sidang perdana ini pembacaan dakwaan terhadap Kristin Halim yang hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono S.H, M.H menjerat Kristin Halim dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan ijin usaha pertambangan.

Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi alias menerima.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persidangan pekan depan.

“Kliennya sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kita lihat, apakah fakta-fakta terungkap,” jelas Muhammad Dwi Ardiyansyah.

Tak hanya itu yang disampaikan Muhammad Dwi, namun advokat asal Surabaya ini menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya yakni pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin. “Klien saya didakwa dengan pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin,” tuturnya.

Pantauan media ini, persidangan yang digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra 2 ini, terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Kelas IIB Situbondo. Sekitar pukul 09. 00, WIB, terlihat korban penipuan Andre dan Kuasa Hukumnya Yason Silafanus sudah standby di PN Situbondo. Namun persidangan baru dimulai sekitar pukul 13.00. WIB.

Namun sayangnya, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum, Agus Widiyono S.H, M.H. Dia enggan diwawancarai atau memberikan komentar sebelum mendapatkan izin dari atasannya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button