Sumatera

Terjerat Kasus Narkotika Dua Pemuda Pringsewu Ini Diamankan Polisi

Pringsewu, BeritaNasional.id –  Dua tersangka penyalahguna narkotika diamankan oleh Satresnarkoba polres Pringsewu, pada Sabtu (24/12/22) siang. Kedua tersangka berinisial KK (24) dan RD (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.

Keduanya  diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang sekira pukul 11.15 Wib. Tersangka KK diringkus Polisi dijalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD.

“Dari tangan tersangka KK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana,” ujar Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond pada Minggu (25/12/22) dini hari.

Berdasarkan keterangan KK, Polisi kemudian bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

“Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya,” ungkap kasat.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335 ribu yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/DS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button