GorontaloHeadline

Dukungan Bakal Calon DPD RI Fadel Muhammad Tembus 6.134, Tertinggi Saat Ini

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Sejak dibuka tanggal 16 Desember hingga pukul 13.00 wita pada tanggal 25 Desember 2022, Bakal Calon Anggota DPD RI yang sudah menyerahkan dukungan minimal pemilih Anggota DPD RI Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Gorontalo baru berjumlah tiga orang, yakni Rahmijati Jahja, Jasin Usman Dilo, dan Fadel Muhammad.

Rahmijati Jahja menjadi orang pertama yang menyerahkan dukungan tersebut pada tanggal 20 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 4.180. Disusul kemudian oleh Jasin Usman Dilo yang menyerahkan dukungan sebanyak 2024 pada tanggal 23 Desember 2022.

Setelah Rahmijati Jahja dan Jasin Usman Dilo, Fadel Muhammad menjadi orang ketiga yang menyerahkan dukungan dengan jumlah tertinggi saat ini yakni sebanyak 6.134. Jumlah ini melampaui jumlah dukungan yang diserahkan Rahmijati Jahja dan Jasin Usman Dilo.

Berbeda dengan Rahmijati Jahja dan Jasin Usman Dilo yang datang langsung ke KPU Provinsi Gorontalo menyerahkan dukungan minimal pemilih tersebut, Fadel Muhammad hanya diwakili oleh LO (Liaison Officer) atau Penghubung, yakni Yerry Sinubu dan Djamarudin Laiya.

Yerry Sinubu dan Djamarudin Laiya menyerahkan dukungan minimal pemilih tersebut ke KPU Provinsi Gorontalo sekira pukul 11.34 wita pada Ahad, (25/12/2022) dan diterima oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran dan Selvi Katili.

Dalam keterangan persnya, Yerry Sinubu yang didampingi oleh Djamarudin Laiya mengatakan bahwa ketidakhadiran Fadel Muhammad disebabkan saat ini yang bersangkutan sedang berada diluar negeri.

“Beliau (Fadel Muhammad) saat ini sedang berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa datang menyerahkan langsung,”kata Yerry Sinubu kepada awak media.

Sementara itu ditanya terkait ketidakhadiran Bakal Calon Anggota DPD RI dalam penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon ke KPU, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 pasal 34 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat penyerahan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyerahan syaratdukungan minimal Pemilih dapat diwakili oleh Petugas Penghubung yang diberi kuasa untuk melakukan penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih.

“Jadi sesuai PKPU 10 tahun 2022, boleh diwakili oleh LO atau Penghubung yang diberi kuasa oleh Bakal Calon,”jelasnya.

Untuk diketahui, proses penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI dari Fadel Muhammad oleh LO atau Penghubung tersebut turut dihadir oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button