RagamSulbar

Terkait Aklamasi Musda Kwarda Pramuka , AIM : Tidak Sah Cacat Prosedur

BeritaNasional.ID.POLMAN SULBAR —Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar secara aklamasi , menaggapi hal tersebut  ,  H.Andi Ibrahim Masdar (AIM) Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sulawesi Barat dan selaku Penanggung Jawab Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Tahun 2023 , mengatakan  Hal tersebut tidak sah dan cacat Prosedur .Tegas AIM saat ditemui di sela- sela kegiatan Hari Kesaktian Pancasila . Kamis .1 Juni

Lanjut AIM menyampaikan keputusan yang menyatakan Aklamasi itu hasil sidang yang mereka buat sendiri dalam hal ini kwarcab Mamuju , Mateng , Majene dan Mamasa .

Mereka melanjutkan sidang setelah ketua Presdium Musda Gerakan Pramuka menskorsing sudang dalam waktu yang tidak ditentukan  atas petunjuk  Sesjend Kwarnas Mayjen DR.H Bahtiar.

Sidang Musda diskorsing karena sidang tidak dalam kondusif , ini karenakan Kwarcab Mamasa dan Mamuju tidak memiliki hak suara , dan hal ini telah disampaikan diawal kegiatan , bahwa Kwarcab Mamasa dan Mamuju bisa hadir namun tdak dapat memberikan hak suara dalam sidang Musda , namun mereka memaksa dan melanggar aturan. Jelas AIM

Alasannya Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Musyawarah Cabang ( muscab ) di tahun 2022 lalu , sedang Mamuju melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK sehingga legilitas dianggap tidak sah ,

Pelaksanaan sidang yang mereka ambil tentu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta AD/ART Kepramukaan.

Selain itu Pemilihan dalam Musda itu tidak dipimpin oleh Kwarda dan tidak sesuai dengan prosedur dan dipaksakan, demikian juga pengurus Kwarda tidak ada yang hadir karena telah diskorsing karena menunggu hasil Muscab Kabupaten Mamuju dan Mamasa,” jelas Andi Ibrahim Masdar

Lanjutnya, Masa jabatan saya pun sudah lewat tetapi Kwarnas sudah menyampaikan jika pihaknya telah memberikan rekomendasi ke Kwarda Sulbar untuk melaksanakan Musda.

Artinya pengurus Nasional masih menyetujui pelaksanaan musda digelar oleh Kwarda dengan kehadiran saya sebagai Sekjen, kemudian Budi Waseso selaku ketua juga sudah membuka secara tertulis pelaksanaan musda,” jelas Andi Ibrahim Masdar.

Ia juga mengungkapkan, jika pengurus yang menetapkan Suraidah sebagai Ketua melaksanakan pemilihan padahal pelaksana sebenarnya sudah melakukan skorsing Musda.

Andi Ibrahim mengatakan, pusat memberikan waktu kepada Kabupaten Majene dan Mamasa untuk melaksanakan Muscab terlebih dahulu baru kemudian kembali menggelar Musda

Diakhir penyampaian AIM Menegaskan ” Yang jelas tak ada aklamasi , pemilihan melaui musda yang mereka laksanakan tidak sah dan cacat prosedur.” Tegas AIM  yang juga Buoati Polewali Mandar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button