
BeritaNasional.ID – Kisaran, Sumatera Utara – Bupati H. Surya BSc berharap DPRD Kabupaten Asahan dapat memberikan koreksi yang konstruktif sehingga menghasilkan Peraturan Daerah berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat.
Hal itu dikemukakan Bupati H. Surya BSc dalam sambutannya ketika memberikan penjelasan terkait pengajuan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Asahan kepada DPRD dalam paripurna yang berlangsung di aula Rambate Rata Raya Gedung Dewan setempat, Kamis (28/10/2021).
Dalam Rapat Paripurna itu Bupati Asahan terlihat didampingi Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Aprin SE, dan dari pihak Legislatif tampak hadir unsur Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan lainnya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut Bupati H. Surya BSc menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkab Asahan melalui surat bernomor 188/4077 tanggal 11 Oktober 2021 telah menyampaikan pengajuan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Adapun ke 5 Ranperda Kabupaten Asahan itu, kata Surya, antara lain Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Izin Reklame, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Semoga anggota DPRD Kabupaten Asahan yang terhormat dapat segera membahas ke 5 Ranperda yang diajukan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, pungkas Bupati.(krm)



