DaerahEks Keresidenan Madiun

Terkait Perumda Air Minum, DPRD Ponorogo Segera Bentuk Pansus

BeritaNasional.ID, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terkait perubahan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda), di ruang rapat paripurna, Selasa (30/08/2022).

Usai mendengar dan mencermati jawaban eksekutif yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita, pimpinan sidang Dwi Agus Prayitno beserta seluruh fraksi DPRD Ponorogo sepakat untuk membentuk Pansus.

Menurut Dwi Agus Prayitno, ada beberapa point penting atas perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum. Salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang pembagian laba.

“Seluruh fraksi DPRD setuju atas perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA),” ujar Dwi Agus.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengungkapkan bahwa DPRD masih akan mengkaji lebih dalam terkait PP nomer 54 tahun 2017, karena disitu dijelaskan secara gamblang terkait bagaimana pembagian laba atas kinerja Perumda Air Minum.

“Akan kita bahas lagi dalam pansus, semoga Perumda Air Minum bisa lebih profesional dalam hal pelayanan baik produksi, distribusi, dan kualitas cakupan jaringan, serta mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal,” tandasnya.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, Sekda Agus Pramono serta beberapa Kepala OPD. (ns)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button