ACEH

Terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh, YARA Minta Eksekutif Aceh Hargai Rakyat

Beritanasional.Id, Banda Aceh – Terkait molornya keabsahan penerapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, mulai disuarakan kembali secara gamblang. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyebutkan jika persoalan vakumnya Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh itu, ada di lini eksekutif Aceh atau Gubernur Aceh.

“Permasalahan saat ini ada di gubernur, seharunya Pemerintah Aceh serius terhadap persoalan ini, karena hal ini adalah harga diri masyarakat dan rakyat Aceh,” kata Safaruddin, kepada media ini melalui saluran telpon, Minggu malam (6/10/19).

Lebih lanjut sambung Safar, sebagaimana diketahui pembahasan terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu, sudah berulangkali menjadi agenda dan kegiatan Wakil Rakyat di DPRA. Banyak anggaran yang sudah dikucurkan untuk membahas dan melahirkan qanun yang masih menjadi persoalan besar bagi Aceh itu.

Namun, setelah disahkan oleh lembaga legalisasi aturan daerah (DPRA), qanun tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana yang diharapkan, karena tidak dibaringi dengan Peraturan Gubernur (pergub) sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan sebuah qanun yang telah dilahirkan oleh lembaga legislasi resmi dalam sebuah daerah.

“Dewan sudah mengesahkan qanun itu, namun tetap tidak dapat digunakan, karena belum di keluarkan pergub dan ini adalah domennya gubernur, ” jelasnya.

Safar berpendapat, Gubernur Aceh (Plt) terkesan tidak serius dalam menjawab harapan rakyat. Terkait dengan beredarnya surat Mendagri yang membatalkan Qanun tersebut tidak ada korelasi dengan Pergub karena sudah jelas jelas surat dimaksud tidak dapat membatalkan aturan daerah yang telah disahkan oleh Legislatif.

Menurut Safar, tidak sedikit efek negatif yang muncul bilamana qanun tersebut masih diabaikan, salah satunya adalah terganggunya fokus para anggota DPRA baru. Karena harus memikirkan kembali persoalan lama, sementara Aceh sedang dihadapkan dengan kondisi ekonomi rakyat kian hari terus terpuruk dan termasuk daerah termiskin di Sumatra.

“Bila Pemerintah (Eksekutif) serius ingin mewujudkan kemajuan Aceh dengan masyarakatnya makmur, maka tidak akan membuang energi percuma, dan akan menindaklanjuti apapun yang menjadi potensi dalam mewujudkan kemajuan masyarakatnya,” jelas Safaruddin.

Safar juga menilai, kalau qanun yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh beberapa waktu lalu, bukan sebuah regulasi abal abal, tapi cukup dasar untuk lahinya dan penuh manfaat dalam penerapannya.

“Qanun itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan memiliki potensi penunjang kehidupan masyarakat Aceh kearah yang lebih baik dan bermartabat, maka jika pihak eksekutif (gubernur) masih saja mengabaikan pelaksanaan regulasi tersebut, maka sama halnya tidak menghargai rakyatnya,” demikian tutup Safaruddin. (Alan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button