DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Sewa Menyewa Aset, Komisi IV DPRD Situbondo Haering Dengan Dispendikbud

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Ketua Komisi IV DPRD Situbondo H. Faisol usai Haering Aset milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo bersama pihak-pihak terkait mengatakan bahwa, persoalan sewa menyewa aset tersebut sudah klir dan atau tidak ada masalah, Selasa (8/7/2025)

“Bagi masyarakat yang ingin menyewa aset milik Dispendikbud agar melakukan transaksi secara langsung ke pihak yang bersangkutan tidak usah menggunakan pihak ketiga agar tidak muncul kembali persoalan ini di masa yang akan datang,” jelas Faisol dihadapan sejumlah wartawan.

Besaran harga sewa lahan, sambung Faisol, agar menyesuaikan perda dan atau regulasi yang ada. “Aset Dispendikbud yang disewakan oleh oknum masyarakat ke pihak ke tiga tersebut merupakan tindakan yang tidak di benarkan. Karena lahan yang disewakan itu aset pemerintah yang dikelola oleh Dispendikbud,” tuturnya.

Sewa lahan yang dilakukan oknum masyarakat ke pihak ke tiga tersebut, lanjut Faisol, per tahun 7 juta. Padahal, dalam regulasinya harga sewa yang diberlakukan Dispendikbud sesuai perda di bawah 7 juta.

“Komisi IV DPRD Situbondo menghimbau atau meminta kepada Dispendikbud untuk cepat bertindak kepada oknum masyarakat yang menyewakan aset pemerintah ke pihak ke tiga tersebut,” pungkas H. Faisol.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Dr. Fathor Rakhman mengatakan bahwa, persoalan sewa menyewa lahan aset Dispendikbud yang disewakan kembali oleh oknum masyarakat ke pihak ketiga tersebut yang menjadi persoalan.

Seharusnya, lanjut Fathor Rakhman, yang menyewa lahan aset milik pemerintah itu benar-benar yang berhubungan langsung dengan Dispendikbud. “Walaupun sebenarnya oknum yang menyewakan lahan tersebut tidak ada hubungannya langsung dengan Dispendikbud, tapi oknum tersebut berhubungan dengan penyewanya. Namun demikian kita akan cari oknum tersebut,” tegasnya.

Sebagai solusinya, kata Fathor Rakhman, pihaknya akan menertibkan para penyewa lahan di eks Kewedanan Besuki tersebut. “Kita juga telah menyampaikan kepada rekan-rekan Komisi IV DPRD Situbondo agar lahan-lahan kosong aset pemerintah di eks Kawaden Besuki itu, dijadikan klaster dan atau dibangun kios-kios UMKM untuk disewakan,” tuturnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Fathor Rakhman dihadapan sejumlah wartawan, namun dia menegaskan bahwa terkait sewa lahan yang disewakan kembali sebenarnya bukan kewenangan Dispendikbud. Tapi, kewenangan antara penyewa pihak ke satu dan pihak ke dua. Justru, Dispendikbud dijadikan ‘kambing hitam’.

“Sebenarnya dalam persoalan ini, Dispendikbud Situbondo tidak ada persoalan, tapi kita menjembatani permasalahan tersebut. Namun, kedepan kita akan menertibkan aset aset tersebut,” pungkas Fathor Rakhman. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button