Jawa TimurNasionalRagamSitubondoTNI Dan Polri

Terlibat Kasus Narkotika, Seorang Residivis Perampokan Kembali Ditangkap

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Tersangka berinisial MA (29), warga Probolinggo, tak berkutik ketika petugas menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 1,11 gram di tangan.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Situbondo, pada Selasa (1/10/2024) malam. Operasi tersebut berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian. Tanpa menunda, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka bersama alat hisap dan sepeda motornya.

“Barang bukti berupa sabu 1,11 gram, alat hisap, dan sepeda motor sudah kami amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Kamis (03/10/2024).

Yang lebih mengejutkan, MA ternyata bukan pelaku baru. Ia adalah residivis kasus perampokan yang pernah meresahkan masyarakat. Polisi kini mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Situbondo, dan pemasok sabu masih diburu.

Atas perbuatannya, MA diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika,” Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Perburuan terhadap jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam kasus ini masih terus berlanjut. Polisi berharap bisa segera membongkar pelaku lain yang berada di balik peredaran barang haram ini.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button