Kalimantan Barat

Terlibat Narkoba, Satu Personel Polresta Pontianak di PTDH

BeritaNasional.ID, PONTIANAK KALBAR – Satu personel Polresta Pontianak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Brigadir Polisi, RT, yang telah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri. Pengumuman ini disampaikan dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Polresta Pontianak pada Rabu (10/1/2023).

Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1), dan Pasal 13 Huruf (E) Peraturan Polisi Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan, “Saya meminta agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa depan. Pemerintah telah berkomitmen dalam perang melawan penyalahgunaan narkoba dan sebagai Kapolresta Pontianak, saya harus tegas dalam menindak semua anggota Polresta yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.”

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tidak meniru tindakan serupa atau melakukan perbuatan buruk lainnya. “Perbuatan ini tidak hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri, tapi juga keluarga akan ikut merasakan dampaknya. Kita harus lebih berhati-hati dan tidak terbawa nafsu yang dapat menghancurkan karir dan pelaksanaan tugas. Hiduplah sesuai dengan kemampuan,” tegas Kapolresta Pontianak.

Diketahui bahwa Brigadir Polisi RT telah terlibat dalam peredaran narkoba dan telah ditangkap oleh Propam Polresta Pontianak. Saat ini, ia menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan didenda sebesar 1 miliar Rupiah, dengan kurungan 6 bulan sebagai pengganti denda. Putusan ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak NOMOR: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, pada tanggal 23 Agustus 2023. (Aji/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button