DaerahHukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur- Tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada Juli 2019 lalu, di Desa Buli. Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur Hari ini Rabu (10/6/2020). telah diserahkan ke kejaksaan se tempat bersama dengan barang buktinya..

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Hal-tim. IPTU Ambo Welang SE. menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II, red), ke kejaksan Haltim .

Didampingi, Kanit PPA BRIPKA Hadi Siswanto dan BRIPTU Rini Laisa. Melalui Kasubaghumas IPTU Jufri Adam S.Sos., Ambo Welang menjelaskan, Pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial CD Alias K (41) terhadap korban a.n VS (22)[Down Sindrom] terjadi sekitar bulan Juli 2019 di rumah milik LS di Desa Buli Kecamatan  Maba Kabupaten Halmahera Timur,

“Tersangka CD datang ke rumah LS, dan menginap di rumah itu selama dua minggu. Semenjak tersangka menginap dan tinggal di rumah LS,” jelasnya.

“Lelaki CD mencoba aksi jahatnya pada saat bersama korban VS, hanya berdua dengan tersangka saat menonton Tv,” ujar Kasat Reskrim.

Karena situasi sepi saat itu, tersangka dengan niat jahat membawa korban VS masuk ke dalam kamar lalu menutup pintu kamar, sambil memaksa melepaskan pakaian, upaya perlawanan dari VS tidak berhasil.

Atas perbuatan tersangka CD, dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Riski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button