
BeritaNasional.ID, BATAM — Aktivitas tambang pasir ilegal di Kawasan Gang Bandeng RT 02 RW 04 Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa Kota Batam kembali menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat.
Lokasi yang diduga dikendalikan oleh sosok berinisial “Babe” itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan.
Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.
Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.
Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.
Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.
“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.
Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan diabaikannya proyek milik Babe ini, bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.
Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.
(prmtillahi/Bernas)



