Nasional

THR Wajib Dibayar Perusahaan H-7 Sampai H-14 Lebaran

BeritaNasional.ID Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja baru secara proporsional, dan sesuai perjanjian kerja perusahaan masing-masing, pada H-7 sampai H-14 Lebaran.
“Surat Edaran nomor 2 tahun 2018 yang saya tandatangani 8 Mei 2018 terkait THR itu merujuk Permenaker nomor 6 tahun 2016,” ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Surat itu ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati, untuk mengawasi pelaksanaan oleh pengusaha kepada pekerja.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, ia menjelaskan, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, katanya, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Juga bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang 12 (dua belas) bulan menerima upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” ucap kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button