Tidak Melibatkan BPD, Musrenbangdes Paddasan Pujer Ditunda Hari Ini

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer ditunda. Pasalnya, Panitia tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan tegas, Camat Pujer Muttaqin mengumumkan Musrembangdes ditunda besok hari Jumat, 24 Januari 2025. Padahal sebagian undangan sudah ada yang hadir dalam Musyawarah tahunan tersebut.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan Kades Paddasan agar setiap kegiatan pemerintahan tidak dilakukan sesuai seleranya, tapi harus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Muttaqin berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan Operator, Pemerintah Desa sudah memberitahukan pelaksanaan Musrenbangdes kepada Badan Permusyawaratan Desa (Pemdes).
Ditambahkan, agar pemerintahan berjalan sesuai harapan, harus ada rekonsialisasi antara Kades, BPD, dan Perangkat Desa. Agar seluruh program pembangunan berjalan dan pelayanan kepada masyarakat maksimal.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BPD Padasan, Munawaroh mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak koordinasi oleh Kades dalam pembahasan Musrenbangdes. Bahkan BPD tidak undang dalam musyawarah yang akan membahas program Pemdes ini.
“Kalau Musrenbangdes tidak melibatkan BPD jelas melanggar aturan. Karena BPD merupakan perwakilan desa yang turut mengesahkan hasil Musrenbangdes,” kesal Munawaroh menyikapi sikap Kades yang dinilai tidak paham aturan.
Dasar hukum yang menjadi landasan Musrenbangdes sudah jelas, lanjutnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55-56). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (Pasal 35-36) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Munawaroh mendukung kebijakan Camat Pujer yang menunda pelaksanaan Musrenbangdes Desa Paddasan. Sebab kalau dipaksakan hasilnya tidak sah. Sehingga dijalankan, anggaran yang digunakan masuk kategori korupsi. (Syamsul Arifin/Bernas)