Daerah

Tidak Punya Bendahara, Kades Jampit Bondowoso Melanggar Permendagri No. 83/2015

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sejak tahun 2018, Pemerintah Desa Jampit Kecamatan Ijen tidak mempunyai Bendahara. Hal itu diungkapkan Suci, yang mengundurkan diri sejak tahun 2018.

Setelah Suci mengundurkan diri, lalu posisinya diganti Yuyun. Dan ketika Yuyun menikah, juga mengundurkan diri. Sejak saat itulah terjadi kekosongan pengatur cash flow finance di Desa Jampit hingga sekarang.

“Saya mengundurkan diri menjadi Bendahara Pemerintah Desa Jampit sejak tahun 2018, kemudian diganti oleh Yuyun. Setelah Yuyun menikah juga mengundurkan diri. Hingga saat ini Pemerintah Desa Jampit tidak mempunyai Bendahara.” Kata Sucy melalui WhatAppnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dedi, Kepala Desa Jampit mengatakan, ketika merekrut Bendahara, ditolak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Petunjuk dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Ijen, agar menunggu informasi lebih lanjut.

“Kami sudah merekrut Bendahara sebagai pengganti Yuyun. Namun ditolak oleh DPMD. Setelah kami melakukan konsultasi pada Kasipem Kecamatan Ijen, petunjuknya diminta menunggu informasi,” kata Dedi.

Sehingga, Kades Jampit Dedi, juga merangkap sebagai Bendahara Desa. Karena petunjuk dari Kasipem Kecamatan Ijen, agar menunggu informasi, sampai saat ini informasi yang dimaksud belum ada.

Menyikapi kekosongan Bendahara Pemerintah Desa tersebut, Ketua LSM TIKAM H. Daryanto mengarakan, dalam Permendagri No. 83/2015, Pasal 1 angka 16 berbunyi Bendahara adalah unsur staf sekretariat Desa yang membidangi urusan administrasi keuangan  untuk menatausahakan keuangan Desa.

“Yang menyimpan rekening Desa dan hasil Pendapatan Keuangan Desa, semisal Penghasialan Tanah Kas Desa. Pasal 8, berbunyi: (1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa.(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa,” jelasnya.

Istilah “staf secretariat Desa”, lanjutnya, dengan staf perangkat Desa” itu berbeda strata dan personalnya. Bendahara Desa itu adalah staf secretariat Desa, bukan staf perangkat Desa. Dalam hal ini Kades telah melanggar Permendagri No. 83/2015. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button