BondowosoDaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Politik

Tiga Belas Parpol Di Bondowoso Bacalegnya Fullseat Di Lima Dapil

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah menjalani tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari tanggal 1 hingga 15 Mei 2023 jam 13.59 wib, diketahui ada 13 Parpol yang fullseat di 5 Dapil.

Informasi tersebut disampaikan Ketua KPUD Bondowoso, Junaidi, SH, ketika dikonfirmasi BeritaNasional.ID di ruang kerjanya, senin 15/5 2023. Ada 16 Parpol yang mendaftar Bacalegnya dari 18 Parpol.

“Partai Buruh dan Partai Garuda terancam tidak bisa mengikuti Pileg, karena sampai pendaftaran Bacaleg ditutup kedua Parpol tidak mendaftarkan Bacelgnya,” kata Jun, sapannya.

Ketigabelas Parpol tersebut, lanjutnya, adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat (PD), dan PPP.

Ditambahkan, Parpol yang Bacalegnya tidak fullseat adalah Partai Buruh kosong, Partai Garuda Perubahan Indonesia (PGPI) kosong, Partai Solidaritas Indonesia 14 Bacaleg, Perindo 10, dan Partai Ummat 28.

Total jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPUD sebanyak 637 politisi dengan rincian Bacaleg perempuan 226 atau 35% dan sisanya Bacaleg laki-laki. Dapil 1 berjumlah 132 Bacaleg, Dapil dua 128, Dapil tiga 126, Dapil empat 124, dan Dail lima 127 Bacaleg.

“Jadi 637 Bacaleg memeperebutkan 45 kursi anggota parlemen. Masing-masing kursi diincar oleh 14 hingga 15 Bacaleg atau 1 : 14 hingga 15 politisi. Persaingannya cukup berat,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi apakah ada temuan dari Bawaslu selama tahapan Pengajuan Bacaleg, Jun mengatakan tidak ada. Bawaslu hanya mempertanyakan Kades aktif yang juga menjadi Bacaleg.

“Adapun tahahapan berikutnya adalah, dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni, Vermin (Verivikasi administrasi) dokumejn Bacaleg dan 26 juni – 9 juli pengajuan perbaikan. Baru setelah Vermin akan diketahui status Bacaleg, baik Kades, ASN atau TNI/Polri,” jelasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button