Jawa Tengah

Tiga Raperda Strategis Siap Dibahas, Pemkot Pekalongan Fokus Bangun Visi Jangka Panjang dan Dorong Ekonomi Kreatif

 

Berita Nasional.Id, Pekalongan | Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan tengah mempersiapkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Masa Sidang Tahun 2025. Ketiga raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Pekalongan, Senin (19/5/2025).

Tiga raperda yang diajukan meliputi: Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pemaparannya, Wawalkot Balgis menegaskan bahwa RPJMD merupakan fondasi utama pembangunan lima tahun ke depan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “RPJMD ini adalah panduan utama bagi kami, bersama Bapak Wali Kota Aaf dan seluruh perangkat daerah, untuk menjalankan visi dan misi demi kemajuan Kota Pekalongan,” ujarnya.

RPJMD 2025–2029 sendiri akan mengusung visi “Mewujudkan Kota Pekalongan Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah”, dengan sembilan misi pembangunan sebagai pijakan kebijakan strategis. Misi tersebut meliputi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan.

Raperda kedua mengenai Pengembangan Ekonomi Kreatif, disusun untuk mendorong sektor ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan kearifan lokal. Menurut Balgis, raperda ini menjadi langkah konkret dalam mendukung UMKM serta memaksimalkan potensi Kota Pekalongan sebagai kota kreatif dunia versi UNESCO. “Ekraf punya peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal,” katanya.

Sementara itu, Raperda ketiga berkaitan dengan pembaruan regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang terbaru. Penyesuaian ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah secara efisien dan akuntabel.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemkot dalam menyampaikan pengantar tiga raperda strategis ini. Ia menilai, RPJMD adalah acuan utama pembangunan lima tahun ke depan dan akan menjadi dasar penyusunan program lintas sektor. “Kami mendukung pembahasan ini agar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan bisa diimplementasikan secara nyata,” kata Azmi.

Terkait Raperda Ekraf, Azmi menyoroti pentingnya penyusunan strategi yang menyeluruh—mulai dari klasifikasi subsektor, pembentukan ekosistem kreatif, hingga dukungan terhadap promosi dan permodalan. “Dengan status sebagai Kota Kreatif Dunia, Pekalongan harus terus melahirkan inovasi,” tegasnya.

Mengenai pengelolaan aset daerah, Azmi menambahkan bahwa regulasi baru ini penting agar pengelolaan barang milik daerah tidak hanya tertib administrasi tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika dikelola transparan dan profesional, aset daerah bisa menarik investor dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tutupnya.

Ketiga raperda ini akan segera masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD Kota Pekalongan, dan diharapkan dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas. (mflh)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button