DKI JakartaJawa TimurNasionalRagamSitubondo

Tiga Trenggiling Dari BKSDA DKI Jakarta Dilepasliarkan di TN Baluran

SITUBONDO, BeritaNasional.id – Dalam rangka semangat konservasi dan memeriahkan Hari Habitat Sedunia (World Habitat Day) dan semangat konservasi yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2023, Taman Nasional Baluran menerima tiga ekor Trenggiling dari BKSDA DKI Jakarta. Kamis (5/10/2023).

Tiga ekor Trenggiling itu adalah salah satu satwa dilindungi yaitu Trenggiling (manis javanica), rencananya ketiga ekor Trenggiling akan dilepasliarkan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk pada wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.

Wawan Gunawan selaku Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA DKI Jakarta memberikan apresiasi sebesar – besarnya kepada masyarakat yang telah mempunyai kesadaran akan konservasi yang tinggi dengan berupaya menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut kepada
pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK RI.

“Patut kita ketahui bersama bahwa, Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satu-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, ” ucap Wawan.

Balai TN Baluran sendiri menjadi habitat alami dari Trenggiling (manis javanica) untuk bisa hidup dengan leluasa ditambah tingkat perburuan dari satwa ini di TN Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan.

“Hal ini menjadi salah satu alasan
penting bahwa pelepasliaran satwa yang berstatus kritis ini dilakukan di wilayah Taman Nasional Baluran. Harapannya ketiga satwa liar yang dilepaskan pada hari ini bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik dan lestari di hutan Taman Nasional Baluran, ” ungkapnya

Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Maka dari itu, marilah kita jaga dan lindungi bersama satwa liar di Indonesia untuk masa depan alam ini, ” terang Wawan

Sementara itu Kepala TN Baluran Dr. Johan Setiawan, S. Hut.,M.Sc, mengatakan ke-tiga ekor Trenggiling tersebut merupakan hasil hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara ke BKSDA DKI sejak bulan Mei dan Agustus 2023 yang lalu

“Masyarakat Jakarta Utara tersebut menyerahkan ketiga Trenggiling kepada BKSDA DKI Jakarta kemudian oleh tim balai dipelihara lebih kurang tiga bulan secara intensif, ketiga trenggiling itu siang ini baru datang, dan akan kita aklimatisasi dulu dengan kondisi Baluran, ” ucap Johan.

Disampaikan oleh Kepala Balai TN Baluran bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan wujud kolaborasi multipihak yang harus bersama-sama untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan satwa yang telah sesuai dengan Konsep 3 R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE. Salam Konservasi, Salam Lestari,” pungkas Johan Setiawan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button