Tim Gabungan Polda Kalteng Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Badak
BeritaNasional.ID,PALANGKA RAYA
Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Sundit III Jatanras Unit Resmob Ditreskrmum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmonb Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut meringkus MY (34) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya tersebut diringkus di sebuah Barak Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati pelaku sering digunakan untuk transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram, dua sendok plastik sabu, satu buah timbangan digital, satua buah ATM dan tiga buah gawai milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(4n5)