Sulawesi

Tim Kejagung Tangkap Koruptor Pembangunan Pasar Pa’baeng baeng Makassar

BeritaNasional.ID Jakarta – Terpidana H. Taufhan Ansar Nur yang juga Direktur PT. Citratama Timurindo, dijemput Tim Kejagung sekira pukul 18:35,Jumat (18/5/2018).Tim Intel Kejaksaan Agung meringkus H.Aughsn Andar Nur koruptor Proyek pembangunan Pasar Pa’baeng-baeng Makassar, Sulawesi Selatan, yang menggunakan APBN Tahun 2009 senilai Rp 12,5 Milliar di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel, Yunan Harjaka mengatakan, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa’Baeng-Baeng kota Makassar, Sulsel yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009.

“Pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp. 12,5 miliar dan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Terpidana merugikan negara lebih dari Rp. 1.005.692.894 dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada beritanasional.id.

Ia juga menambahkan hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014, dDan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center Terpidana H. Taufhan Ansar Nur. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button