Daerah

Jaksa Agung: Dua Terpidana Mati Kasus Terorisme Tinggal Tunggu Waktu Yang Tepat Untuk Dieksekusi

BeritaNasional.ID Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum sudah selesai.

“Ya rasanya tinggal menunggu waktu yang tepat ya. Ini lagi bulan puasa kan jangan bahas eksekusi mati terlebih dahulu,” ucapnya di Jakarta,Jumat (18/2018).

Sampai sekarang terdapat dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yakni, Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Iwan Darmawan dan Ahmad Hasan dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

M Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan, dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, Aman Abdurrahman yang membetuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. “Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror,” katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri itu, mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. “Ternyata di sinipun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut,” imbuhnya.

Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengatakan untuk supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. “Termasuk juga nampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button