DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tim Opsnal Polres Situbondo Amankan 24 Kardus Kosmetik Diduga Ilegal

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo yang dipimpin Bripka Suryono, berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 24 kardus kosmetik atau skincare yang diduga ilegal, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo juga berhasil mengamankan reseller dan agen berbagai produk kecantikan yang diduga tanpa dilengkapi dengan ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya, kedua terduga berinisial S (24), dan SA (33), warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo yang diketahui berperan sebagai reseller dan agen kosmetik diduga ilegal tersebut, langsung diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya.

Diperoleh keterangan, terungkapnya kedua pelaku yang menjual produk kosmetik diduga ilegal, dengan modus mengganti logo kosmetik merk lain itu, berawal dari informasi masyarakat.

Begitu mendapai informasi dari masyarakat, tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengungkap reseller dan agen kosmetik diduga ilegal itu.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan, jika ada pengungkapan agen kosmetik yang di duga ilegal oleh tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo dan mengamankan kedua orang terduga serta mengamankan 24 kardus kosmetik yang diduga ilegal. “Untuk mengetahui peran dua terduga, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno.

Menurut Iptu Achmad Sutrisno, jika ke duanya terbukti melakukan tindakan melawan hukum, maka bisa dijerat dengan pasal 197 Juncto pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Publisher                     : Heru Hartanto

Pewarta                       : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button