DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Tim Opsnal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Pembacokan Santri

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Seorang pemuda bernama Mudarris (20) asal Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, lantaran membacok Ainul Miftah (19), seorang santri di salah satu Ponpes di Kabupaten Situbondo, Kamis (13/10/2022).

Akibat dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang, korban Ainul Miftah santri asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo mengalami luka bacok dibagian wajah dan di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Pelaku dan barang bukti pedang serta sepeda motor berhasil ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke, sekitar 17 jam, setelah peristiwa pembacokan itu terjadi. Pelaku ditangkap di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban, di pintu masuk salah satu  Ponpes di Kota Situbondo. Aksi pembacokan tersebut, terekam CCTV Ponpes. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di rumah salah seorang temannya. Berkat kesigapan tim opsnal, pelaku berhasil ditangkap sekitar 17 jam setelah kejadian,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra.

Berdasarkan informasi, sambung AKP Dedhi Ardi Putra, pelaku merupakan mantan santri di ponpes tersebut. Karena, pelaku sering membuat masalah atau onar, maka pelaku dikeluarkan oleh pihak ponpes. “Penangkapan terhadap pelaku itu, berawal dari video yang viral di media sosial tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Lebih lanjut, AKP Dedhi Ardi Putra menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV di depan pintu masuk ponpes tersebut, sebelum membacok korban, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2, 8 tahun penjara. Sedangkan, motif pembacokan tersebut dendam terhadap korban,” pungkas AKP Dedhi Ardi Putra. (As’ad/Bernas)

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button