Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Anak di Kupang

BeritaNasional.ID, KUPANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang.
Kasipenkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharaman, menjelaskan bahwa terpidana bernama IBA Boymau alias Boy ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023, tanggal 5 Desember 2023.
Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, terpidana terbukti bersalah membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, Boy dijatuhi pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
“Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang,” ujar Raka Putra Dharaman.
Keberhasilan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati NTT, sekaligus menjadi peringatan bagi DPO lain bahwa upaya pengejaran tidak akan berhenti.*
(Alberto)