AdvedtorialPemkab WajoWajo

Tingkatkan PAD, Bupati Wajo Amran Mahmud Launching Alat Transaksi Online

BeritaNasional.ID, Wajo – Bupati Wajo H. Amran Mahmud launching penggunaan alat transaksi online Mobile Payment Online Sistem ( MPOS ) yang nantinya berfungsi sebagai pembayaran pajak secara online di Glory Convention Center, Senin 2 Agustus 2019.

Kegiatan ini dimotori oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo dan kerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Sengkang.

Pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo Ir. Armayani, M.Si menyampaikan bahwa ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo. Namun baru 4 jenis pajak yang dikelola secara online, jenis pajak tersebut yaitu Pajak Restoran, Pajak hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Sebagai langkah awal Bapenda Kabupaten Wajo telah melakukan pemasangan sebanyak 21 alat MPOS, untuk pengelolaan pajak restoran dari target tahun 2019 sebanyak 50 alat yang akan dipasang.

Sementara itu H. Amran Mahmud selaku Bupati Wajo, menyampaikan transaksi online ini sebagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuat pengelolaan bisa lebih transparan.

“Alhamdulillah kita dapat melaunching alat transaksi online sebagai upaya dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu dari 12 intervensi tim korsupgah KPK,” ungkap Bupati Wajo.

“Karena tiap detik dan tiap waktu kita selalu dipantau KPK utamanya pengelolaan pajak karena semua sudah sistem online apalagi kami bersama H. Amran, berniat menjadikan Wajo menuju Smart City, dimana pengelolaan pajak kita di Wajo sangat strategis terkait cara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Daerah pada tanggal 9 April 2019 lalu,y difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tim Korsupgah RI, dimana telah dilakukan penandatanganan MoU oleh seluruh Bupati kemudian pimpinan perbankan, kepala BPD, Bapak Gubernur termasuk KPK pada saat itu.(Humas Pemkab Wajo)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button