Tolak Pemangkasan Alokasi Dana Desa 2026 Sebesar 15 Persen, PPDI Tasikmalaya Geruduk Dinas PMD

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Rencana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memangkas Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 sebesar 15 persen memicu gelombang penolakan dari ratusan perangkat desa. Sekitar 500 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis (11/12/2025), menuntut penjelasan sekaligus menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dinilai merugikan desa.
Ketua PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Saripudin, SM, menegaskan pemotongan ADD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat. Berdasarkan kalkulasi PPDI, pengurangan itu setara dengan hilangnya Rp7–9 juta per desa per bulan, termasuk anggaran untuk honor RT/RW dan operasional lembaga desa.
“Ini bukan sekadar pengurangan anggaran. Ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Jika ADD dipotong, desa yang paling merasakan dampaknya,” ujar Nanang.
Desa Dijadikan Penyangga Defisit
Pemerintah daerah berdalih pemangkasan ADD terjadi akibat menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,5 triliun. Namun PPDI menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menjadikan desa sebagai penyangga defisit fiskal.
“Honor RT/RW saja sudah sangat terbatas. Kalau dipangkas lagi, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal. Jangan jadikan desa sebagai penyangga defisit anggaran,” tegas Nanang.
Tuntutan Keterlibatan Desa
PPDI mendesak agar perangkat desa dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur formulasi ADD 2026. Nanang menekankan, kebijakan yang menyangkut desa harus mendengar suara desa sebelum disahkan.
Ia juga mengingatkan bahwa aksi penolakan bisa meluas jika tuntutan tidak direspons. “Hari ini kami datang 500 orang. Jika perlu, besok bisa 5.000. Tapi kami berharap Bupati mendengar sebelum itu terjadi,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Masih Mengulur
Sekretaris Dinas PMD, Agus Sutisna, mengakui penurunan dana transfer pusat berimbas pada besaran ADD. Meski persentase minimal 10 persen tetap dipertahankan, nilai nominalnya tetap menurun karena dasar penghitungan berkurang.
“Kami belum bisa memberikan kepastian sebelum rancangan Perbup selesai. Aspirasi PPDI akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Agus.
Agus menambahkan, DPMD bersama BPKPD siap memfasilitasi pertemuan PPDI dengan Bupati Tasikmalaya untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Catatan Redaksi:
Kebijakan pemangkasan ADD ini memperlihatkan pola klasik: desa dijadikan bantalan fiskal ketika pemerintah daerah menghadapi penurunan transfer pusat. Padahal, desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Mengurangi ADD berarti mengorbankan fungsi vital desa demi menutup celah anggaran di tingkat kabupaten.
PPDI benar menyoroti bahwa pemotongan honor RT/RW dan operasional lembaga desa bukan sekadar soal efisiensi, melainkan soal keberlangsungan pelayanan dasar. Jika pemerintah daerah tidak segera melibatkan desa dalam perumusan kebijakan, konflik fiskal ini berpotensi berkembang menjadi krisis legitimasi di akar rumput.
Laporan: Chandra F Simatupang



