TTU Jadi Kabupaten Pertama di NTT Terapkan Sanksi Sosial KUHP Baru 2026

BeritaNasional.ID, KEFAMENANU – Menindaklanjuti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kejaksaan, Pemkab TTU menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan aturan hukum nasional tersebut.
KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Beberapa ketentuan utama yang menjadi perhatian publik antara lain, hubungan seksual di luar pernikahan yang dapat dipidana hingga satu tahun penjara.
Namun, ketentuan ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Selain itu, penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara.
KUHP baru juga mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam aturan ini mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang oleh sejumlah pakar hukum dinilai cukup luas sehingga memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait KUHP baru.
Pemberlakuannya juga berjalan beriringan dengan KUHAP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Pemerintah pusat menyiapkan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan baru tersebut.
Sebagai bentuk kesiapan daerah, Bupati Timor Tengah Utara, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menyiapkan skema sanksi sosial berupa kerja sosial bagi terdakwa yang diancam pidana kurang dari lima tahun.
Skema ini berlaku apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Lokasi kerja sosial yang telah disiapkan Pemkab TTU meliputi Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Pasar Baru, Pasar Lama, Kantor Pemerintah Daerah, Terminal, tempat-tempat ibadah, serta sejumlah lokasi dan fasilitas umum lainnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Timor Tengah Utara dipastikan akan menjadi kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menerapkan sanksi sosial kerja sosial secara konkret dalam pelaksanaan KUHP baru.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.*
Alberto


