Tuduhan Penganiayaan Tidak Terbukti, Terduga Pelaku Mengaku Diminta Uang Cabut Perkara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus ini menimpa Wilayatul Maro’ah Warga Kampung Baru Desa Kalisat Kecamatan Ijen. Kepada BeritaNasional.ID, Wike, sapaannya, menuturkan, dirinya diminta uang cabut perkara oleh oknom Polisi Sempol.
Kasus ini bermula ketika Wike mau menjemput anaknya, Difya (4), ke rumah mantan suaminya Ahmad Zainuri. Sesampainya di TKP, Wike melihat anaknya digendong oleh istri baru Ahmad Zainuri, Desi.
Karena kesal, Wike menendang Desi sebanyak dua kali. Walaupun tendangannya pelan dan tidak berbekas, tapi Desi melaporkannya ke Polsek Sempol. Singkat cerita, Kanit Reskrim Haris melakukan penyelidikan.
“Saya diminta uang cabut perkara oleh oknom Kanit Reskrim Rp1,5 juta. Saya tawar Rp1 juta, lalu deal. Karena saya sebagai seorang janda tidak punya uang sebanyak itu. Informasi teman saya, ketika Desi di visum petugas tidak menemukan bekas tendangan saya,” jelasnya.
Tapi kenapa masalah ini masih dilidik. Memang sebelum kejadian ini, saya pernah melakukan penganiayaan. Saat itu, saya diminta Rp7,5 juta untuk uang damai. Yang Rp4 juta diberikan kepada korban, yang Rp3,5 juta untuk cabut berkas.
Pernah juga ketika saudara saya memvideo temannya bertengkar juga diproses. Agar kasus ini tidak berlanjut, kami diminta uang Rp750 ribu. “Sebetulnya, keputusan Pengadilan Agama, Ahmad Zainuri harus memberikan nafakah Rp500 ribu/bulan pada Difya dan setiap tahun naik 10%,” kata Wike.
Tapi, lanjutnya, sampai saat ini, sudah 1 tahun, nafakah tersebut tidak pernah diberikan kepada Difya, bahkan untuk sekedar menengokpun dan menanyakan keberadaannya, tidak pernah dilakukan, saya akan menuntut nafakah tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sempol, Haris mengatakan, keterangan Wike tidak benar. “Saya tidak pernah minta uang untuk kasus Wike. Kami hanya melakukan RJ (Restorasi Justice) atas kasus yang menimpanya,” kata Haris. (Syamsul Arifin/Bernas)



