ACEH

Tujuh Orang Gugat Sekda Aceh Tamiang Ditolak, Mursil Sujud Syukur

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG — Aksi sujud syukur Bupati Aceh Tamiang, Mursil secara spontan tergerak seketika saat mendengar laporan dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana yang menyatakan gugatan tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang di tolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).

Tujuh orang perwakilan masyarakat Aceh Tamiang tersebut mengugat pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs. Asra di PTUN Banda Aceh.

Aksi spontan ini dilakukan Mursil di sela rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 bersama seluruh OPD di ruang pertemuan bupati.

“Alhamdulillah, putusan ini menunjukan kerja tim yang terlibat dalam seleksi sudah sesuai regulasi,” kata Mursil setelah mendapat laporan dari Kabag Hukum, Dahlia Ahliana.

Secara khusus, Mursil pun menyampaikan terima kasih kepada tim hukum Pemerintah Aceh yang sudah berjuang selama persidangan di PTUN Banda Aceh.

“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang sudah terlibat, khususnya untuk tim hukum Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana menjelaskan putusan sidang ini dibacakan Hakim Ketua, Salman Alfarisi, Kamis (30/12/2021) sore.

Dalam putusan itu majelis menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp 262 ribu.

Dijelaskan Dahlia, gugatan ini didaftarkan tujuh perwakilan masyarakat Aceh Tamiang ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor 25/G/2021/PTUN.BNA Tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Para penggugat menyoroti penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 yang dinilai tidak tepat sehingga pejabat terpilih dianggap tidak sah.

“Penggunaan PP 11 ini sendiri sudah sesuai dengan rekomendasi KASN, dan justru kita mendapat apresiasi menggunakan ini,” ujarnya.

Diketahui Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Asra pada 31 April 2021 terpilih sebagai Sekda Aceh Tamiang secara definitif menggantikan Basyaruddin yang pensiun sejak Desember 2020.

Proses pemilihan ini dilakukan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diikuti lima calon.

Namun setelah melalui beberapa tahapan seleksi, tim seleksi kemudian hanya mengumumkan tiga nama yang layak diajukan sebagai Sekda Aceh Tamiang, yaitu Adi Darma, Asra dan Sepriyanto.

Data yang dihimpun BERITANASIONAL.ID menyebutkan tujuh orang perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang menggugat Sekda Drs. Asra masing – masing :

1. HAMDAN SATI, ST

2. M. ILYAS MUSTAWA

3. UMRAN

4. ANGGA SAPUTRA

5. MUHAMMAD ABDI PRATAMA, A.Md

6. SYAMSUL BAHRI

7. ABD AZIS

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button