Metro

Tujuh Orang Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang berhasil membekuk ‘Sindikat Pecurian Sepeda Motor’ (Curanmor) Antar Propinsi. Sindikat Curanmor tersebut berhasil diamankan melalui Operasi Sikat Tahun 2022 polres setempat.

” Operasi Sikat Tahun 2022, Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Sindikat Curanmor Antar Povinsi yang terjadi di wilayah kabupaten ini beserta diamankan juga tujuh orang tersangka bersama barang bukti sejumlah kenderaan,” tegas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali di dampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irsal dalam konferensi pers di Halaman Gedung Dhira Brata Mapolres setempat, Rabu (8/6/2022).

Imam Asfali mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya ini dalam rangkaian curanmor yang terjadi di beberapa lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

“Dari tujuh tersangka, dua orang merupakan penadah hasil curanmor dan satu pemodal,” jelas Imam Asfali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan atau penangkapan para tersangka ini lebih dari satu jaringan yaitu ada jaringan curanmor dari daerah ini serta jaringan dari Sumatera Utara.

“Jaringan Sindikat Curanmor daerah ini berkerjasama dengan jaringan Sindikat Curanmor dari Sumatera Utara,” tegasnya.

Adapun tujuh orang tersangka sindikat curonmor yang saat ini diamankan pihaknya yaitu berinisial, NH, warga Kecamatan Seruway, MN warga Kecamatan Kejuruan Muda, AS warga Kecamatan Rantau. Kemudian tersangka berinisial SN warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, KL dan HA merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang serta AS warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ditegaskan AKBP Imam Asfali, para tersangka tersebut melakuka aksinya di sejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko.

“Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadinya kejahatan pencurian sehingga pihaknya dapat bertindak cepat.

“Hal paling penting juga perlu kita sampaikan bagi masyarakat terutama kaula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba sehingga nantinya menjadi salah satu pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” tegas AKBP Imam Asfali lagi.

Saat ini ke-tujuh tersangka bersama sejumlah unit sepeda motor hasil curian sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara bagi tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. []

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button