Daerah

Unifah Rosidi Kelelahan dan Akui Adanya DualIsme Kepengurusan PB PGRI

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Ini terlihat pada saat sidang pertama dan pengambilan sumpah saksi terhadap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dualisme PB PGRI kemarin tanggal 2 September 2025.

Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, pada sidang pertama semua pihak diundang, baik tergugat maupun penggugat. Dari pihak penggugat hadir 3 Pengacara, antara lain Slamet dan Husein.

“Sedangkan pihak tergugat diwakili oleh 3 Pengacara (1 laki-laki, 2 perempuan). Tidak hadirnya Unifah Rasidi dalam sidang pertama menunjukkan bahwa Unifah Rosidi mungkin sudah merasa kelelahan dan capek dengan sejumlah kasus hukum yang sedang dihadapi,” jelasnya.

Dan Unifah Rosidi mengakui, lanjutnya, ini yang paling penting, adanya dualisme PB PGRI. Yang semula, termasuk pendukugnya ditingkat daerah, tidak mengakui dualisme PB PGRI. Pengakuan ini yang mementahkan dan membatalkan pernyataannya sendiri.

Sebab selama ini, kubu Unifah Rosidi melalui media online telah mengatakan menang dalam perebutan PB PGRI dalam sidang Kasasi di MA. Sebab tidak mungkin orang yang merasa menang dan merasa diakui sebagai Ketum PB PGRI hadir sebagai tergugat dalam sidang PK.

Dalam PK, lanjutnya, saya sebagai saksi penggugat sudah menunjukkan dua novum, dua alat bukti yang nanti akan diproses di Mahkamah Agung (MA). Ini membuktikan bahwa PB PGRI masih terbelah.

Pelajaran yang bisa diambil dalam proses hukum ini kepada seluruh anggota PGRI se-Indonesia, bahwa saat ini PGRI masih bersengketa dan masih ada dualisme. Hasil kasasi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

Justeru yang menjadi lucu, Unifah Rosidi memiliki 3 SK AHU. Ini baru pertama terjadi di Indonesia. Sebuah Ormas, Organisasi Profesi mempunyai 3 SK AHU. Sedangkan H. Teguh Sumarno hanya memiliki 1 SK AHU.

SK AHU H. Teguh Sumarno terbit lebih awal, 13 November 2023. Sedangkan 3 SK AHU Unifah Rosidi muncul pada tanggal 18 dan 20 November 2023 serta 8 Maret 2024. Lihat saja perkembangan proses hukumnya di MA. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button