Untuk Proses Sertifikasi Lahan, Kelompok Tani Legimin B Pasang Plank Himbauan
BritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Puluhan perwakilan Kelompok Tani Legimin B (KTLKB) Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, melakukan kegiatan pemasangan plank besi yang isinya menyatakan pemberitahuan/himbauan, bahwa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pasar XI-XII Lintasan, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, merupakan milik mereka, Kamis (9/11/2023).
Informasi dirangkum awak media ini, pemasangan plank di 5 titik tersebut, merujuk pada surat yang dimiliki kelompok tani, yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 592.1-12/L/I/1984 tentang pemberian hak milik atas tanah dilokasi tersebut.
Diketahui, bekas lahan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang dari anggota KTLKB, yang dilindungi oleh UU darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960.
Pemasangan plank tersebut sempat diwarnai dengan aksi protes dari pihak lain yang mengaku sebagai penggarap atau pemilik yang sebenarnya dari lahan tersebut, namun beruntung tidak terjadi apa- apa sampai aksi gotong- royong itu selesai dilaksanakan.
Sekedar diketahui, status tentang tanah seluas ±119, 7236 ha itu, pada awalnya berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor: 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F, tertanggal 26 September 1938, namun tanah tersebut kemudian menjadi tanah bekas lahan PTP IX yang telah menjadi objek landreform milik 136 orang anggota KTLKB.
Adapun Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai, dalam penguasaan lahan tersebut berdasarkan:
1. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 592.1-12/L/I/84 tanggal 03 Februari 1984 tentang pemberian Hak Milik atas tanah Negara seluas ±119,7236 ha, tanah kering kepada 136 orang petani
6. Peta Kadastral Nomor: 00003 Berkas: 10312/2023, Kode Isian: 12.01.37.08 dengan metode ukur: auto survey digital theodolit auto Kadastral/Perare BPN RI, 0002: 162/2023 tanggal 06/07/2023 Nomor GU: 768192/2023, Nomor Lembar: 47.151.271-01-7/E2
Tadi kita bersama puluhan keterwakilan anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai, melakukan pemasangan plank.
“Kegitan ini kita lakukan untuk selanjutnya akan melakukan pembagian lahan kepada anggota kelompok tani kita, dan masyarakat. Selanjut proses kedepanya akan menserfikatkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)” ungkap Toprayitno, selaku Ketua Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai. (Reza)