DaerahLangkatRagamSumatera UtaraSUMUT

Untuk Proses Sertifikasi Lahan, Kelompok Tani Legimin B Pasang Plank Himbauan 

BritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Puluhan perwakilan Kelompok Tani Legimin B (KTLKB) Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, melakukan kegiatan pemasangan plank besi yang isinya menyatakan pemberitahuan/himbauan, bahwa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pasar XI-XII Lintasan, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, merupakan milik mereka, Kamis (9/11/2023).

Informasi dirangkum awak media ini, pemasangan plank di 5 titik tersebut, merujuk pada surat yang dimiliki kelompok tani, yaitu Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 592.1-12/L/I/1984 tentang pemberian hak milik atas tanah dilokasi tersebut.

Diketahui, bekas lahan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang dari anggota KTLKB, yang dilindungi oleh UU darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960.

Pemasangan plank tersebut sempat diwarnai dengan aksi protes dari pihak lain yang mengaku sebagai penggarap atau pemilik yang sebenarnya dari lahan tersebut, namun beruntung tidak terjadi apa- apa sampai aksi gotong- royong itu selesai dilaksanakan.

Sekedar diketahui, status tentang tanah seluas ±119, 7236 ha itu, pada awalnya berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor: 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F, tertanggal 26 September 1938, namun tanah tersebut kemudian menjadi tanah bekas lahan PTP IX yang telah menjadi objek landreform milik 136 orang anggota KTLKB.

Adapun Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai, dalam penguasaan lahan tersebut berdasarkan:

1. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 592.1-12/L/I/84 tanggal 03 Februari 1984 tentang pemberian Hak Milik atas tanah Negara seluas ±119,7236 ha, tanah kering kepada 136 orang petani

2. SK tim penyelesaian tanah garapan dan areal PTP. IX No.09/TPTGA-IX/L/1984 tanggal 18 Oktober 1984, yang menyatakan bahwa tanah seluas ±119, 7236 ha yang terletak di Pasar 11-12 Kwala Bingei dikeluarkan dari areal HGU PTP IX dan segera diberikan kepada petani penggarap
3. Surat Direktur Utama PTP IX No.22.4/121/III/85 tanggal 8 Maret 1985, kepada Administratur Kebun Kwala Bingei tentang pelepasan lahan ±119, 7236 ha
4. Surat Direktur Utama PTP. IX No. 9.Dir/X/1304/1996, tanggal 15 April 1996 tentang tapak batas areal eks PTP IX kepada Legimin B cs terkait lahan ±119,7236 ha di Kwala Bingei
5. Surat Direktur Operasional PTPN II No.20/X/266/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang lahan seluas ±119,7236 ha merupakan tanah di luar/eks lahan PTPN II Kebun Kwala Bingei

6. Peta Kadastral Nomor: 00003 Berkas: 10312/2023, Kode Isian: 12.01.37.08 dengan metode ukur: auto survey digital theodolit auto Kadastral/Perare BPN RI, 0002: 162/2023 tanggal 06/07/2023 Nomor GU: 768192/2023, Nomor Lembar: 47.151.271-01-7/E2

Tadi kita bersama puluhan keterwakilan anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai, melakukan pemasangan plank.

“Kegitan ini kita lakukan untuk selanjutnya akan melakukan pembagian lahan kepada anggota kelompok tani kita, dan masyarakat. Selanjut proses kedepanya akan menserfikatkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)” ungkap Toprayitno, selaku Ketua Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button