Hukum & Kriminal

Usai Maling Motor, Juarto Nginap di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan

BeritaNasional.ID Medan – Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personel Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 lalu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak Pidana Curanmor dari Wilayah hukum Polsek Kecamatan Panyambungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun identitas pelaku tersebut adalah Juarto (57) beralamat di Jl. Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kel. Ujung Gading, Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.

“Kronologis kejadian berawal dari hilangnya satu unit sepeda motor milik Darmadi pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kec. Panyabungan Kab. Madina,” kata Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, SH, Kamis (19/12/2019).

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi Personel Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Berkat kerja keras personel, akhirnya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.

Terhadap tersangka penyidik unit reskrim polsek panyabungan menerapkan pasal Pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button