BERITA NASIONAL TVDaerahJawa Barat

Usai Rapat Pleno KPU Dan Paripurna DPRD Tetapkan Paslon Terpilih, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berharap Cecep-Asep Segera Buktikan Visi dan Misinya!!!

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan permohonan dari kedua pasangan calon yakni nomor urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) dan pasangan calon nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz (Ai-Iip) dalam Sidang pengucapan putusan perkara nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 324/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pun langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih yang diadakan di Hotel Al-Hambra Singaparna, sesuai amanat PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pada Rabu, (28/5/2025).

Dalam proses tersebut, ditetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, yaitu Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Wakil Bupati, telah meraih suara terbanyak dengan perolehan 465.150 suara, atau setara dengan 52,45 persen dari total suara sah dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Sementara Paslon 03 Ai-Iip memperoleh sebanyak 269.075 suara dengan presentasi sebesar 30,34 persen, sedangkan Paslon 01 Iwan-Dede hanya meraih 152.557 suara, dengan presentasi sebesar 17,20 persen.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, seluruh proses penetapan berjalan dengan lancar dan transparan. Dokumen hasil rapat pleno yang memuat rekapitulasi suara dan bukti verifikasi telah disiapkan untuk diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera dilakukan rapat paripurna persiapan pelantikan.

“Untuk tahapan selanjutnya, dokumen hasil rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya hari ini akan segera diserahkan kepada pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk proses tahapan persiapan pelantikan”, kata Ami.

Dihari yang sama usai rapat pleno KPU menetapkan Paslon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (Cecep-Asep) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih dalam PSU Pilkada tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya langsung melaksanakan rapat paripurna terbuka dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil PSU Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030 yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2021-2026 yakni Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Rapat paripurna tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (BANMUS) yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Saat dikonfirmasi oleh beritanasional.id melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs Budi Ahdiat mengatakan jika pihaknya sudah melakukan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030, sekaligus usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026 sebelumnya.

“Benar, sudah diparipurnakan kemarin sore”, ungkap Budi, Kamis (29/5/2025).

Dihari yang berbeda, saat dikonfirmasi kembali apa harapan dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah dilantik, dirinya mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh jika Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru dapat segera bergerak cepat mengejar tertinggal nya pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya akibat adanya sengketa Pilkada dan PSU sekaligus menanggapi respon masyarakat yang menunggu terhadap visi dan misinya yang telah dijanjikan saat berkampanye.

“Setelah di lantik, nanti, di mohon bupati dan wakilnya, untuk lari cepat, dan tanggap merespon masyarakat, yang menunggu terhadap visi misi nya, susun kabinet yang bervisi sana, pasti dewan akan semua mendukung”, ucapnya, Jum’at, (30/5/2025).

Laporan : Chandra

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button