Daerah

Pemdes Kladi Punya TKD Hektaran, Tapi Disewakan Semua

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Memang sangat ironis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menganggarkan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Pemerintah Desa (Pemdes), namun disalahgunakan oleh oknom Kepala Desa (Kades)-nya.

Setidaknya ini terjadi di Desa Kladi Kecamatan Cermee. TKD-nya mencapai hektaran, tapi disewakan semuanya. Mulai yang berlokasi di Desa Kladi sendiri di tiga titik, di Desa Bercak Induk, dan di Desa Kelampokan.

Pj Kades Kladi Yon Suryono ketika akan dikonfirmasi sulit dihubungi. Staf Pelayanan di Kecamatan Cermee tidak memberikan keterangan, apakah seluruh hasil TKD yang disewakan masuk APBDes. Yon, sapaannya hanya mengatakan, TKD di Dusun Cocong yang disewa orang Bondowoso masuk APBDes Rp 24 juta/tahun.

Hasil investigasi BeritaNasional.ID dilapangan, TKD Desa Kladi di Desa Bercak Induk hampir setengah hektar. Setiap 3 bulan (panen) dapat menghasilkan sekitar Rp 5 juta. Artinya, kalau TKD tersebut dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa, sangat cukup untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kladi.

Ketua LKBH Merah Putih, Ahroji, SH, yang juga lahir di Desa Kladi sangat menyayangkan TKD Desa Kladi tidak dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa. Aktivis yang saat ini berprofesi sebagai Advokat ini mengaku akan minta penjelasan pada Pj Kades tentang income TKD di APBDes dan peruntukannya.

“TKD adalah bagian dari kekayaan desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa,” kata Roji, sapaannya.

TKD ini, lanjutnya, sudah disewakan sejak Kades Didik Yulianto hingga sekarang. Saya berkeyakinan, kalau TKD dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa, manfaatnya akan lebih besar disbanding disewakan pada orang lain.

Oleh karena itu, Roji akan minta  APBDes pada Pj Kades untuk dipelajari, berapa Pendapatan Asli Desa (PAD) dari TKD dan digunakan untuk apa. Kalau data tersebut tidak diberikan akan dilaporkan atas pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jika ada indikasi, hasil TKD digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan keuangan Negara. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button