SUMUTTanjung balai

Usman Manurung pelaku cabul Anak dibawah Umur diringkus Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Sebut Mawar (nama samaran) 14 Tahun, Pelajar warga Tanjungbalai Korban pencabulan yang dilakukan oleh Usman Manurung 38 Tahun Warga Tanjungbalai, dengan cara Pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam rumah pelaku, dan setelah itu pelaku membuka pakaian Korban (Mawar) sampai Telanjang Bulat dan sesudah itu pelaku mengisap Payudara dan menjilati kemaluan korban.

Hal tersebut dilakukan pelaku Usman Manurung sejak Bulan Maret dan peristiwa tersebut terjadi sudah (3) Tiga kali, dan setelah pelaku melakukan aksi bejadnya,Korban selalu diberi uang Rp.5000,-

Dan hal tersebut baru terungkap 24 Maret 2021 berkisar pukul 22.00 Wib dimana salah seorang Warga yang bernama Eva .S memberitahukan pada Orang tua Mawar SF 55 Tahun Warga Tanjungbalai, bahwa anaknya telah dicabuli oleh Usman Manurung, mendengar kejadian itu orang tua Mawar langsung menanyakan pada Korban (Mawar) dan korban membenarkan kejadian tersebut.

Akibat peristiwa yang dialami anaknya itu selaku orang tua dari korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.

Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19/7/21 sekitar Pukul 10.00 Wib,Team IITekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Usman Manurung lagi berada di Jalan Pasar Baru.

Lalu Team II Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin Padal II Team Tekab Iptu Eko Ady Ranto SH,MH berkisar Pukul 10.35 Wib tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan.

Dan hal tersebut telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 15 Tahun.(As18)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button