Vendor Bandel Tidak Menghiraukan Keputusan, Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Harus Tegas
Hasil Keputusan Tim Perizinan Bangunan Kabupaten, Pembangunan Tower BTS Pasarejo Dihentikan Sementara

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah mendapat sorotan dari Warga Desa Pasarejo, hususnya RT1/RW1 dan aktivis, ahirnya Tim Perizinan Bangunan Kabupaten memutuskan menghentikan sementara pembangunan Tower BTS.
Hal ini disampaikan Nunung Setianingsih, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker pada BeritaNasional.ID, di ruang kerjanya. Terkait pembangunan tower di Pasarejo Kecamatan Wonosari, hasil koordinasi dengan beberapa OPD terkait, vendor sudah melakukan proses perizinan.
Namun, ketika dikonfirmasi dibawah tower ada kuburan sesepuh warga setempat dan jarak dengan rumah penduduk sangat dekat, Nunung mengatakan, itu termasuk salah satu persyaratan dan merupakan kewengan Dinas Tehnis, yaitu Dinas Perumahan Kawasan Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kemarin, lanjutnya, vendor menunjukkan persetujuan warga sekitar tower. Ada tandatangan Kades dan Camat. Namun kita sepakat, karena di media memberitakan hal-hal kondisi dilapangan, mulai hari ini pembangunannya di cancel terlebih dahulu.
“Agar pihak vendor menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan dengan masyarakat. Sambil memproses izin dengan melengkapi administrasi yang harus dipenuhi dalam regulasi proses perizinan,” jelasnya.
Namun dilapangan, pihak vendor tidak mengindahkan permohonan Tim Perizinan Bangunan Kabupaten, agar pembangunan dihentikan sementara terlebih dahulu. Pembangunan tower terus dijalankan.
Ketua LKBH Merah Putih, Ahroji mengatakan, setelah timnya turun ke kapangan, ternyata pembangunan tidak dihentikan oleh pihak vendor. Vendor seakan-akan nantang Tim Perizinan Bangunan Kabupaten.
“Agar wibawa Pemkab tidak tercoreng oleh sikap vendor yang melanggar aturan, maka Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan harus bertindak tegas. Jangan sampai setelah ada keributan antara warga dengan pekerja tower, baru bergerak,” sarannya.
Pemkab, lanjutnya, tidak boleh kalah dengan perorangan atau kelompok. Kewajiban pemerintah melindungi seluruh warga Bondowoso, bukan melindungi vendor/golongan apalagi melindungi perorangan. (Syamsul Arifin/Bernas)